Berita

Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara/Net

Nusantara

Sesuai Perpres, Jakpro Ganti Rugi Warga Kampung Bayam Rp13,9 M

MINGGU, 28 JANUARI 2024 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada 642 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Adapun jumlah ganti rugi yang diberikan beragam mulai dari Rp6 juta hingga Rp110 juta.

Dirut Jakpro Iwan Takwin mengatakan, perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018.

Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.


"Biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021 sebesar Rp 13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak," Iwan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (28/1).

Iwan menjelaskan, program RAP ini merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

Adapun daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah. Setelah RAP rampung selesai pada tahun 2021, dibangunlah Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.

Meski demikian, konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau namun juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada khususnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.

"Sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO juga merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS," kata Iwan.

HPPO JIS juga di desain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatan kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikan fasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga
DKI Jakarta.

Diharapkan, HPPO turut serta menjadi bagian dari kemajuan stadion JIS yang dibangun sebagai salah satu simbol penataan kawasan yang berkelanjutan, sehingga kehadirannya menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta

Sementara itu, Jakpro juga mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan Rumah Susun (Rusun) seperti Rusun Nagrak, maupun Rusun Pluit, di mana warga diberikan keleluasaan untuk memilih Rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela.

Selain itu pemerintah juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas Pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak.

"Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku," demikian Iwan.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya