Berita

Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

KPK Minta Pengadilan Tipikor Kirim Salinan Lengkap Putusan Rafael Alun Trisambodo

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap terdakwa Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini, tim Jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap Majelis Hakim tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Rafael Alun.

"Sebagaimana akta banding tertanggal 12 Januari 2024 yang diajukan tim Jaksa, maka kami berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/1).


Karena menurut Ali, salinan putusan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim Jaksa.

"Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (8/1), Majelis Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Rafael Alun juga terbukti melakukan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU, dan TPPU sebagaimana didakwakan pada dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan," kata Hakim Ketua, Suparman Nyoman, Senin siang (8/1).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 (Rp10 miliar) subsider 3 tahun kurungan.

Putusan tersebut diketahui hampir sama dengan tuntutan tim JPU KPK yang menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun.

Namun demikian, pidana denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni menuntut agar Rafael Alun didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bukan hanya itu, putusan Majelis Hakim soal pidana tambahan berupa membayar uang pengganti juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkaranya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi dari PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang merupakan perusahaan miliknya bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek sebesar Rp10 miliar.

"Terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2006 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp10.079.055.519," jelas Hakim Ketua Suparman.

Selain itu kata Hakim Ketua Suparman, terdakwa Rafael juga telah melakukan penerimaan berkaitan dengan jabatannya sebesar Rp47.701.559.000 (Rp47,7 miliar).

Kemudian, Rafael juga terbukti menerima uang valas sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp24.494.298.579,60 (Rp24,4 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.579.045.865,00 (Rp14,5 miliar), dan 9.800 Euro atau setara Rp166.473.568,63 (Rp166,4 juta).

Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael sebesar Rp97.020.432.532,2 (Rp97 miliar).

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya