Berita

Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita/Net

Publika

Janganlah Gunakan Hukum untuk Kezaliman

OLEH: ROMLI ATMASASMITA
SENIN, 22 JANUARI 2024 | 14:33 WIB

PERILAKU zalim terhadap sesama makhluk manusia yang dilandaskan kebencian atau syahwat kekuasaan jelas dilarang oleh setiap agama karena dipastikan akan mengakibatkan ketidakadilan dalam segala hal terkait pada seseorang yang dizalimi.

Dalam konteks ini, hukum yang sedianya diperuntukkan memagari masyarakat dan perorangan dari kejahatan pun dapat digunakan untuk tujuan kezaliman atas dasar syahwat kekuasaan atau kebencian personal atau atas dasar kepentingan dan tujuan politik. Telah banyak korban kezaliman melalui kedok hukum yang kini tengah menghuni Lapas Sukamiskin, Cipinang dan Nusakambangan.

Dapat dipastikan bahwa korban-korban ini akan menanti waktu untuk melakukan pembalasan yang selalu diingat selama hidupnya, termasuk keturunannya. Hukum yang digunakan untuk tujuan kezaliman dipastikan akan berbalas di saat waktunya dan Tuhan tidak akan pernah tidur melihatnya.


Setiap insan anak bangsa Indonesia yang Pancasilais dipastikan wajib memahami makna sila Keadilan Sosial dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang dilandaskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Terkadang kita merasa malu dan iri melihat betapa disiplin tinggi aparatur hukum di Negeri Jiran dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum (undang-undang) seperti Singapura dan Korea Selatan, serta Jepang dalam menangani kasus kriminal biasa, termasuk yang melibatkan pejabat pemerintahan yang dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Bahkan mengundurkan diri dari jabatannya hanya diduga melakukan tindak pidana oleh masyarakat.

Hilangnya rasa malu dan tanggung jawab sosial seorang pejabat, termasuk aparat penegak hukum tidak dibiasakan, bahkan dapat disebut sudah menjadi “sub-budaya" (sub-culture) yang jika dibiarkan dapat menjadi “budaya bangsa”(national culture).

Lalu bagaimana masa depan generasi bangsa ini kemudian? Pagar pengaman yang diharapkan dapat dijadikan penuntun gaya hidup aparatur negara/ASN yang sederhana, baik dan tidak tercela telah diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara lain kewajiban melaporkan harta kekayaan oleh setiap ASN telah dilembagakan.

Dan, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan tujuan tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, apakah dalam bentuk melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.

Selain penyalahgunaan wewenang, sejak tahun 1999 kepada aparatur pemerintah/ ASN dilarang melakukan nepotisme dan kolusi yang mendahulukan kepentingan pribadi dan keluarga atau kepentingan kelompok atas dasar alasan apa pun yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Bahkan pelanggaran atas larangan kolusi dan nepotisme diancam pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda.

Di sisi lain juga setiap ASN, terutama yang memiliki wewenang berdasarkan mandat UU, termasuk seorang presiden untuk tidak melakukan kezaliman dengan tujuan politis atau yang bersifat personal sesamanya juga termasuk lawan-lawan politiknya.

Penyalahgunaan wewenang, apalagi untuk menzalimi seseorang dengan tameng hukum sungguh merupakan perbuatan tercela dan mencoreng kemuliaan hukum sebagai produk nurani dan nalar kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga dan memuliakan harkat dan martabat setiap insan manusia.

Secara keseluruhan sejak era 1998 dalam bidang hukum, lebih dari seratus produk undang-undang, belum termasuk peraturan daerah telah dihasilkan pemerintahan Joko Widodo belum cukup bagi bangsa Indonesia, melainkan masih diperlukan suatu titik balik seratus delapan puluh derajat ke arah pembinaan akhlakul karimah setiap insan aparatur pemerintah, terkhusus aparatur penegak hukum sebagai pemimpin dan contoh suri teladan manusia Pancasilais.

Di sisi lain fungsi dan peranan hukum yang merupakan sarana pembaruan (cara berpikir) manusia di dalam mencapai tujuan/cita-cita hidupnya sering tidak mempedulikan aturan hukum yang berlaku.

Namun demikian, kajian hukum secara mendalam dari sisi hulu ke hilir, sering juga terjadi kegagalan atau hambatan dalam implementasi penegakan hukum justru diawali dari hulu, bukan dari proses di hilirnya; contoh produk hukum (UU) tidak lagi mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, bahkan kepentingan bangsa dan negara sehingga mendapat reaksi penolakan dari masyarakat, antara lain terjadi perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan.

Kini terjadi fenomena yang merupakan kenyataan bahwa di dalam beberapa perkara pidana telah terjadi “pemufakatan” antara lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung dan jajarannya agar perkara “dimenangkan” atau “dikalahkan” tanpa mempertimbangakan secara serius dan objektif kepentingan tersangka atau terdakwa; yang penting subjek target yang dijadikan sasaran berhasil dijebloskan ke penjara atau dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Contoh kasus terakhir ini sering terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terbukti banyak melibatkan selain pejabat ASN eselon satu, juga elite partai politik.

Fenomena terkini tersebut merupakan hambatan NKRI sebagai negara hukum yang bermartabat, terutama dari sisi pandangan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat hukum termasuk para ahli hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya