Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Terungkap, Tiga Bank BUMN Langgar Aturan KUR Hingga Minta Agunan Tambahan

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tiga bank BUMN atau Himbara dipastikan masuk dalam daftar 12 bank yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius, dari 12 bank, terdapat sembilan bank yang terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.

"Bank Himbara itu ada tiga, BPD ada lima dan satu merupakan lembaga keuangan non bank lainnya,” ujar Yulius tanpa memberi tahu nama bank secara spesifik dalam sebuah pernyataan pada Jumat (19/1).


Yulius menyebut pihak dari 12 bank sudah dipanggil dan memberikan penjelasan tentang pelanggaran KUR.

Menurut penuturan Yulius, bank-bank ini mengaku permintaan agunan tambahan dilakukan pada tahun 2018, dimana aturan masih boleh dilakukan untuk penyaluran KUR di atas Rp 50 juta.

“Atas hasil pertemuan tersebut, akan kami perdalam lagi dan kami serahkan ke komite kebijakan,” ujar Yulius.

Ia pun menegaskan bahwa 12 bank yang dipanggil belum mendapatkan sanksi apa pun karena masih menunggu keputusan dari komite kebijakan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya