Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Awal Tahun, Kemenkeu Naikkan Tarif Cukai Minuman Alkohol

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan secara resmi menaikkan tarif cukai minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol atau etanol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2024," tulis PMK 160/2023 yang dikutip Kamis (4/1).


Sementara untuk tarif etil alkohol (EA) masih tetap sama seperti tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif MMEA dan KMEA yang dinaikkan Kemenkeu:

Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

- Golongan A sampai dengan kadar alkohol 5 persen dinaikkan menjadi Rp16.500 per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor. Sebelumnya Rp15 ribu per liter.

- Golongan B dengan kadar alkohol di atas 5 persen sampai 20 persen sebesar Rp42.500 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp53 ribu per liter (impor). Sebelumnya, Rp33 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp44 ribu per liter (impor).

- Golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen sampai 55 persen sebesar Rp101 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152 ribu per liter (impor). Sebelumnya, Rp80 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp139 ribu per liter (impor).

Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol:

- Berbentuk cairan Rp228 ribu per liter baik produksi dalam negeri maupun impor. Sebelumnya, Rp1.000 per gram.

- Berbentuk padatan tetap sebesar Rp1.000 per gram.

Etil Alkohol

- Dalam kadar berapapun tarifnya tetap Rp20 ribu per liter baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya