Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda/Net

Politik

Pembatalan Izin Kampanye Paslon oleh Pemda Langgar Konstitusi

RABU, 03 JANUARI 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres yang telah terjadwal sebelumnya. Sebab jika nekat dilakukan, maka pemda telah melanggar perintah konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda merespons pembatalan izin kampanye pasangan Anies-Muhaimin (Amin) oleh beberapa pemda, sebagaimana diungkap Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas Amin, Hamdan Zoelva.

“Jika pemda tidak memberikan izin kegiatan terkait proses pemilu, maka bisa kita gugat karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Prof Ni’matul Huda, Rabu (3/1).


Berkaitan dengan pengakuan Hamdan Zoelva, Prof Ni’matul Huda pun meminta Bawaslu dan KPU RI bertindak agar tidak dianggap melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

KPU melalui KPUD, kata dia, seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

KPUD adalah struktur terbawah KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu.

“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU, dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu menyukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya