Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Masyarakat Dengan Kriteria ini Tidak akan Menerima Bansos 2024

SABTU, 30 DESEMBER 2023 | 07:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bantuan sosial (Bansos) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, pembagian Bansos akan dilakukan dengan pendataan yang lebih akurat lagi dan benar-benar diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Ada beberapa perubahan signifikan yang akan memengaruhi pemilik Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menerima Bansos atau tidak. Kementerian Sosial akan melakukan sinkronisasi dan pemadanan data untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan telah tepat. Saat ini, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan menerima bantuan di tahun berikutnya.

Terdapat beberapa aspek penilaian untuk menentukan penerima Bansos prioritas di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/23, beberapa kriteria tersebut termasuk tempat tinggal sehari-hari, status pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kepemilikan fasilitas buang air.


Mereka yang tidak dapat lagi menerima Bansos adalah:

Anggota keluarga yang memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, atau BUMD.

Pemilik KPM yang pindah wilayah atau telah meninggal dunia.

Serta Pemilik KPM yang pada awalnya miskin namun kini sudah sejahtera ekonominya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya