Berita

Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes/Repro

Politik

Survei CSIS: PDIP Urutan Pertama Dipepet Gerindra dan Golkar

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP masih menempati posisi teratas elektabilitas partai politik peserta Pemilu 2024. Pada posisi kedua ada Partai Gerindra dan Partai Golkar di urutan ketiga.

Demikian temuan survei terbaru Center for Strategic and International Studies (CSIS) bertajuk “Peta Pilpres Terkini Pasca-Debat Calon Presiden” yang dirilis melalui siaran daring pada hari ini, Rabu (27/12).

"Saat survei dilakukan PDI-P mendapat suara 16,4 persen disusul Gerindra 14,6 persen, Golkar 12,9 persen," kata Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes saat memaparkan hasil surveinya.


Sementara itu, PKS menempati urutan keempat dengan 11,8 persen, kelima ada PKB dengan elektabilitas 9,2 persen. Disusul Nasdem 6,4 persen, PAN 5,2 persen, Demokrat 4,8 persen, PPP 3,5 persen.

"Perindo 1,5 persen, PSI 1,3 persen, Hanura 0,5 persen, Gelora 0,4 persen, PBB 0,2 persen, dan PKN, Garuda, Ummat masing-masing 0,1 persen," jelas Arya.

Namun demikian, masih ada sekitar 5,9 persen responden belum menentukan pilihan dan 6,4 persen memilih untuk tidak tahu dan tidak menjawab.

Survei CSIS ini digelar pada medio 13-18 Desember 2023 menggunakan metode multistage random sampling. Penarikan sampel mempertimbangkan proporsi antara jumlah pemilih dan jumlah sampel pada setiap provinsi, proporsi perempuan dan laki-laki dan kategori daerah urban dan rural. Primary Sampling Unit (PSU) berada pada level desa/kelurahan.

Survei ini melibatkan 1.300 responden yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia dengan Margin of Error (MoE) survei ini sebesar +/- 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya