Berita

Anies Baswedan menerima dukungan dari ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur/Ist

Politik

Ulama Jawa Tengah dan Jawa Timur Sepakat Dukung Amin

SENIN, 25 DESEMBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur memberi dukungan kepada Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dukungan itu dideklarasikan lewat acara bertajuk 'Halaqah Kebangsaan dan Ijma' Ulama Jawa Tengah-Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia', di Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Asy-Syar'iyyah, Sarang, Rembang, Senin (25/12).

Risalah yang dibacakan KH Said Abdurrochim itu memuat sejumlah poin, di antaranya, pasangan Amin harus senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan.


KH Said Abdurrochim berharap, jika pasangan Amin berhasil memenangkan Pilpres 2024, harus membuat masyarakat nyaman, karena berbagai kebutuhan kehidupan, seperti sandang, pangan, papan, bisa terpenuhi dengan baik.

"Itulah fungsi presiden (pemimpin) dalam Islam, harus menekankan skala prioritas. Dengan mendukung Pak Anies, diharapkan rakyat sejahtera, kita pentingkan rakyat, kalangan paling bawah," tambah KH Said Abdurrochim.

Anies mengaku bersyukur kembali mendapat tambahan dukungan dari para ulama. Gubernur DKI periode 2017-2022 itu menilai dukungan yang diberikan ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi suntikan semangat dalam ikhtiarnya menghadirkan perubahan untuk Indonesia.

"Insya Allah, saya dan Gus Muhaimin akan berjuang sebagai dwi tunggal untuk membawa amanat ini," tandas Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.

Berikut butir-butir Risalah Sarang Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk Perubahan:

1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan Ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Menerapkan kepemimpinan dwi tunggal antara presiden dan wakil presiden secara konsisten dalam memimpin negara, dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.

3. Menjalankan secara efektif UU No. 18/2019 tentang Pesantren, dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren, di seluruh wilayah Indonesia.

4. Memperkuat pendidikan pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam non-formal, seperti madrasah diniyah, taman pendidikan Al Qur’an, majlis ta’lim, serta kegiatan pendidikan lain tempat ibadah.

5. Mencegah kebangkitan faham-faham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti faham komunisme, leninisme dan faham-faham lain yang menyimpang dari konstitusi negara.

6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan sebagaimana amanat konstitusi.

7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara imparsial.

8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel, serta berperan aktif menjaga perdamaian dunia.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya