Berita

Aneka Tambang (Antam)/Net

Hukum

Kuasa Hukum Yakin Kasus Korupsi Antam Bisa Jerat Pihak Lain

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 23:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana korupsi PT Antam (Persero) yang disidang di Pengadilan Negeri Surabaya diyakini akan menyasar pihak-pihak lain.

Pada sidang 22 Desember 2023 lalu, PN Surabaya telah memvonis terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana penjara 7 tahun.

Kuasa hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor meyakini, kasus ini juga akan menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam itu.


"Secara mendasar, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana," kata Fernandes dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/12).

Fernandes lantas menyoroti sosok 'crazy rich' Surabaya, Budi Said, mengingat Eksi Anggraeni merupakan broker yang diduga melakukan penjualan emas Antam ke Budi Said.

"Kalau kita lihat dalam audit BPK, Budi Said bisa menjadi orang ke-5, setelah 4 orang lainnya sudah jadi tersangka," sambungnya.

Fernandes kemudian mengutip keterangan Auditor BPK, Moch Priono saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya, 3 Oktober 2023 silam.

Dalam keterangannya, Priono menyebut Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar. Audit BPK, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam antara broker atau makelar dengan pembeli emas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya