Berita

Karyawan PT Dirgantara Indonesia/Net

Bisnis

PT Dirgantara Indonesia Akui Cicil Gaji Karyawan

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 14:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan pelat merah di bidang industri pesawat terbang, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengakui bahwa mereka tengah mencicil gaji karyawannya pada November 2023.

Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan membenarkan pembayaran gaji secara bertahap itu sembari menegaskan bahwa mereka tidak memotong gaji karyawan.

"Gaji karyawan PT DI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap," kata Gita dalam keterangannya yang dikutip Minggu (24/12).


Lebih lanjut Gita menjelaskan pencicilan gaji itu dilakukan karena adanya gangguan dalam proses  pengalihan keuangan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Yang menyebabkan terganggunya proses pembayaran gaji karyawan tersebut, dikarenakan adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula," jelasnya.

Meski demikian, Gita memastikan kondisi itu hanya sementara, dan terkait pembayaran upah secara mencicil tersebut telah disepakati bersama para pekerja.

Adapun dalam berita yang beredar upah seluruh karyawan PTDI untuk November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta, dan sampai saat ini pembayaran itu belum dilakukan sepenuhnya, karena masih dalam proses.

Perusahaan BUMN itu saat ini disebut tengah melakukan upaya percepatan yang dapat mendorong perbaikan arus kas perusahaan.

"Sehingga diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula," pungkas Gita.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya