Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tembaga Mulia Semanan akan Gelar Stock Split 1:2

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 13:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tembaga Mulia Semanan Tbk (TBMS) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1: 2.

Pemecahan tersebut akan membuat nilai nominal saham menjadi Rp25 per saham dari yang sebelumnya Rp50.

Corporate Secretary TBMS, Erni Yunita Sari, mengatakan alasan perseroan melakukan stock split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Pemecahan nominal saham itu juga berarti total saham Perseroan yang bergerak dalam penyediaan bahan baku industri kawat dan tembaga ini, meningkat. Dari semula 367,34 juta saham menjadi 734,68 juta saham.


"Jumlah saham TBMS saat ini sebanyak 367.340.000 saham. Setelah stock split, saham TBMS akan menjadi 734.680.000 saham," katanya dalam keterbukaan infromasi, yang dikutip Rabu (20/12).

Perkiraan akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi adalah 13 Februari 2024 dan Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 14 Februari 2024, sertab awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai pada 16 Februari 2024.

Erni menambahkan, untuk memuluskan rencana stock split tersebut, manajemen TBMS akan meminta persetujuan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2024.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya