Berita

Sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Pengacara: Tidak Ada Satu Saksi pun Melihat Pemerasan Firli Bahuri

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satu pun saksi mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli, Satria Tunggara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Di hadapan Hakim Tunggal Imelda Herawati, Satria membeberkan dasar-dasar penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yakni pemeriksaan saksi-saksi oleh termohon, hasil gelar perkara pada 22 November 2023, bukti foto di lapangan bulutangkis.

Hasil penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Firli. Surat tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul "Kronologi" juga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya.

"Bahwa merujuk pada fakta pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, pemohon praperadilan meyakini, tidak ada satu pun saksi memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada tahun 2020-2023," ungkap Satria.

Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka, Satria menyebut bahwa Polda Metro tidak pernah menunjukkan atau melakukan konfrontasi ke Firli terhadap alat bukti lain.

"Seperti saksi, bukti surat atau petunjuk yang dapat membuktikan secara nyata dan jelas apakah Firli telah melakukan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap," tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya