Berita

Sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Di Persidangan, Pengacara: Tidak Ada Satu Saksi pun Melihat Pemerasan Firli Bahuri

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satu pun saksi mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli, Satria Tunggara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Di hadapan Hakim Tunggal Imelda Herawati, Satria membeberkan dasar-dasar penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yakni pemeriksaan saksi-saksi oleh termohon, hasil gelar perkara pada 22 November 2023, bukti foto di lapangan bulutangkis.


Hasil penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Firli. Surat tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul "Kronologi" juga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya.

"Bahwa merujuk pada fakta pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, pemohon praperadilan meyakini, tidak ada satu pun saksi memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada tahun 2020-2023," ungkap Satria.

Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan hingga penetapan Firli sebagai tersangka, Satria menyebut bahwa Polda Metro tidak pernah menunjukkan atau melakukan konfrontasi ke Firli terhadap alat bukti lain.

"Seperti saksi, bukti surat atau petunjuk yang dapat membuktikan secara nyata dan jelas apakah Firli telah melakukan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap," tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya