Jelang libur Hari Raya Natal dan akhir tahun 2023, BI menetapkan kegiatan operasionalnya yang mengacu pada pedoman pemerintah.
Pedoman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2023 itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Adapun kegiatan operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Penambahan jam operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) pada tanggal 19 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.
Untuk tanggal 19 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, diperpanjang selama satu jam.
Untuk tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam.
Ini adalah dalam rangka tutup buku anggaran BI dan pemerintah tahun 2023.
Namun, mulai tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
B. Jadwal Layanan Kas
Seluruh layanan kas tidak beroperasi dari tanggal 28 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024.
Batas akhir penyetoran/penarikan untuk perbankan adalah tanggal 27 Desember 2023
Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah tanggal 14 Desember 2023.
Batas akhir penjualan uang rupiah khusus atau uncut notes adalah tanggal 11 Desember 2023.
Batas akhir layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tanggal 14 Desember 2023.
Batas akhir layanan kas keliling adalah tanggal 13 Desember 2023.
C. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
Transaksi Operasi Moneter
Term repo conventional tetap 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
PaSBI tetap pukul 10.00 - 10.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) tetap pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
SRBI tetap pukul 13.30 - 14.00 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
Sukuk BI tetap pukul 15.00. 15.30 WIB, sesuai jadwal OPT reguler yang diumumkan
Fine Tune (term deposit dan repo) tetap pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari
Jual/Beli SBN di pasar sekunder tetap pukul 09.00 - 16.00 WIB, dapat setiap hari
Deposit Facility/ Fasilitas Simpanan BI Syariah (FASBIS) tetap pukul 16.00 - 17.30 WIB, setiap hari
Lending Facility/FLisBI tetap pukul 16.00 - 18.00 WIB, setiap hari
Early Redemption TD tetap pukul 15.00 - 17.00 WIB, setiap hari
Transaksi Operasi Moneter Valas
Semua instrumen transaksi operasi moneter valas tetap sesuai jadwal OPT valas yang diumumkan.
D. Kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja
Adapun masyarakat juga bisa melihat kegiatan operasional BI jelang hari raya Natal dan akhir tahun 2023 di laman BI.