Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan/Net

Dunia

Sudah Dipenjara, Imran Khan Kini Harus Kehilangan Jabatan di PTI

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah dinyatakan bersalah dan dipenjara atas kasus penjualan hadiah luar negeri, mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan kini harus kehilangan jabatannya sebagai Ketua Partai Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI).

Sebab, jika Khan tetap menjabat, maka PTI tidak akan bisa ambil bagian dalam pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung pada Februari tahun depan.

Mengutip laporan Reuters pada Minggu (3/12), Khan sendiri menerima pengunduran dirinya dan menunjuk seorang pengacaranya bernama Gohar Ali Khan untuk menjadi ketua PTI yang baru.  


"Pengacara Gohar Ali Khan telah dicalonkan oleh Khan sendiri untuk menjadi ketua Pakistan Tehreek-e-Insaaf (PTI)," ungkap laporan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum Pakistan sebelumnya sempat memerintahkan PTI untuk menyelenggarakan pemungutan suara partai untuk mencari ketua baru jika ingin berpartisipasi dalam pemilu pada 8 Februari dan mempertahankan simbol kelelawar pemilu.

PTI akan menghadapi partai mantan PM Nawaz Sharif sebagai lawan utamanya. Namun pengacara yang dipilih PTI pada Sabtu (2/12) belum tentu menjadi PM, jika partai tersebut menang.

Pengacara Khan lainnya, bernama Ali Zafar mengatakan bahwa memilih Gohar Ali Khan sebagai pengganti Khan adalah bagian dari aturan dalam partai.

Khan sendiri sudah dilarang untuk berpartisipasi sejak dipenjara Agustus lalu karena menjual hadiah luar negeri selama masa jabatannya secara ilegal.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya