Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Panggil Sekjen hingga Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

JUMAT, 01 DESEMBER 2023 | 13:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (1/12).


Keenam saksi yang dipanggil, yakni Novie Riyanto Rahardjo selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub; Djoko Sasono selaku Sekjen Kemenhub tahun 2018 hingga 2022; dan Mohamad Risal Wasal selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub.

Selanjutnya, Dimas Reska Putra selaku PNS di Jabatan Fungsional/Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kemenhub merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana; Hastoro Pamulung Sumbowo selaku PPK pada Satker Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat Kiaracondong-Cicalengka; dan Dwi Utami Christianti selaku Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub.

Dalam perkara suap di DJKA terkait proyek perkeretaapian di Bandung, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Asta Danika dan Zulfikar diduga melakukan berbagai upaya agar perusahaan mereka terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2023-2024. Salah satunya, melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

Terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang kepada Syntho, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank. Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya