Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Kasus Suap Proyek Kereta Api Kemenhub, Anggota Komisi V DPR RI Penuhi Panggilan KPK

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah anggota Komisi V DPR RI memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,  anggota Komisi V DPR RI yang hadir adalah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari Fraksi PKB dan Fadholi dari Fraksi Partai Nasdem.

"Untuk saksi Fadholi sudah keluar pukul 17.15 WIB." kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (29/11).


Untuk saksi Neng Eem dikabarkan sudah hadir dan diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Dan hingga pukul 17.40 WIB, masih diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam perkara suap di DJKA terkait proyek perkeretaapian di Bandung, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pada Senin (6/11). Yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Dalam perkaranya, Asta Danika dan Zulfikar ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang kembali diadakan Kemenhub, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Agar perusahaannya terpilih, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, yang masuk pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur 2023-2024.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024, dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang ini atas sepengetahuan dan arahan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

Sehingga terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang kepada Syntho, dilakukan melalui beberapa kali transfer antarrekening bank. Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya