Berita

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

Limpahkan Berkas ke Pengadilan, KPK Akan Dakwa Hasbi Hasan Terima Suap dan Gratifikasi Rp11,8 M

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Hasbi Hasan (HH) akan didakwa terima suap dan gratifikasi mencapai Rp11,8 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11).

Sehingga kata Ali, status penahanan Hasbi Hasan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus, yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA, dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," terang Ali.

Ali menjelaskan, uraian lengkap dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang diproses hukum KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya