Berita

Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar/RMOL

Politik

Prihatin Firli Tersangka, Cak Imin: Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya.

"Kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air tidak pandang bulu," kata Cak Imin di rumah dinas Wakil ketua DPR RI, di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Cak Imin menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Firli bakal diberhentikan sementara dari pucuk pimpinan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra itu menuturkan, pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah itu akan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya pasti mundur, wong undang-undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," tandas pendamping Capres Anies Baswedan itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo memang akan mengeluarkan Keppres usai Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," kata Ari di Jakarta.

Hanya saja, kata Ari, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Polri.

Pasalnya, untuk mengeluarkan Keppres tersebut, harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditetapkan Polri terhadap Firli Bahuri.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar KPK soal Perizinan Usaha di Malut

Senin, 05 Agustus 2024 | 12:05

Konglomerat Warren Buffet Tiba-tiba Lepas 50 Persen Saham Apple

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:57

Aktivis Poros DKJ: Heru Tak Becus Urus Jakarta

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:55

Gelombang Protes Bangladesh Tewaskan 91 Orang

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:50

MQ Iswara hingga Atalia Disiapkan Golkar Dampingi Dedi Mulyadi

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:35

KPK Periksa Petinggi Kementerian ESDM terkait Kasus Abdul Ghani Kasuba

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:22

Kantongi Ribuan Pemesanan, BYD Jadi Brand Mobil China Terlaris di GIIAS 2024

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:14

Tanpa Ampun, Israel Bombardir Dua Sekolah dan Rumah Sakit Gaza

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:11

Bukan Sekadar Minta Maaf, Jokowi Harus Gentle Hadapi Kasus Hukum Usai Pensiun

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:11

KPK Deteksi Kebocoran Pendapatan Daerah di Labuan Bajo

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:10

Selengkapnya