Berita

Audiensi PP GMKI dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana di ruang Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/11)/Ist

Hukum

Dukung Kejagung, GMKI Kecam Upaya Corruptor Fight Back

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 17:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyambangi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana di ruang Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/11).

Audiensi itu dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia.

Melalui audiensi ini, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum mengenai tindak pidana korupsi.    

Dalam kesempatan ini, GMKI menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun. GMKI juga mengapresiasi Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi yakni mencapai 81,2 persen.

“Kami GMKI berkomitmen untuk mendukung penuh dan membentengi setiap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum, terutama dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.

Selain itu, GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional. Salah satunya yaitu mengenai upaya pelemahan terhadap penegak hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum atau yang biasa disebut dengan istilah Corruptor Fight Back.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang disampaikan oleh GMKI. Kemudian, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencapaian yang diraih oleh Kejaksaan tidak lepas dari kinerja positif dalam penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, menimbulkan respon yang beragam salah satunya yakni Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

Oleh karenanya, Kapuspenkum mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pada diskusi tersebut, Kapuspenkum juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.

“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut. Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum.

Audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI turut dihadiri oleh Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H. dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.

GMKI merupakan organisasi kemahasiswaan yang berdiri sejak 1950 dan telah tersebar di seluruh kampus di tanah air, terutama kampus-kampus kristen di Indonesia.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya