Berita

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan jalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11)/RMOL

Hukum

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Selain hukuman pidana, Irwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,150 miliar.

"Membayar uang ganti sejumlah Rp1 miliar 150 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang ganti," imbuh Dennie.

Terkait vonis yang diterimanya, Irwan enggan berkomentar.

"Tidak tahu, tidak tahu," kata Irwan singkat.

Vonis yang diterima Irwan lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana JPU menuntut Irwan hukuman 6 tahun penjara.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sidang Komika Aulia Rakhman Dilarang Diliput, Begini Penjelasan Jubir PN Tanjungkarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:54

Safaruddin Akui Belum Dapat Perintah Prabowo untuk Jadi Cawagub Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:35

Hari Ini MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg

Selasa, 21 Mei 2024 | 05:15

Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Bagian Sindikat Narkoba di Jakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:59

2 Anggota DPRD Mangkir dari Pemeriksaan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:42

Malang Diguncang Gempa M 5,3, Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 21 Mei 2024 | 04:22

Pencemaran Sungai Singgersing Diduga Akibat Pembukaan Lahan Sawit

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:57

Ombudsman Ajak Warga Jabar Kenali Latar Belakang Cagub

Selasa, 21 Mei 2024 | 03:31

Punya Kesamaan Visi Misi, Alasan Bobby Nasution Gabung Gerindra

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:58

Polemik Maskot Pilkada, KPU Bandar Lampung Minta Maaf

Selasa, 21 Mei 2024 | 02:29

Selengkapnya