Berita

Sidang putusa perkara etik sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

MKMK Putuskan 6 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia capres-cawapres.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/X/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly membaca amar putusan.

Adapun enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah

Jimly menyebutkan, pihak Terlapor dalam perkara ini terdiri dari lima kelompok, yakni Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafia Advokat.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota MKMK, Bintan M. Saragih, keenam hakim terlapor perkara ini terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait Sapta Karsa Hutama poin kesembilan tentang kepantasan dan kesopanan.

Para Hakim Konstitusi Terlapor terbukti tidak saling mengingatkan terkait terjadinya benturan kepentingan dalam memutus perkara uji materiil norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu itu.

MKMK menilai, ada tradisi menguji norma yang memiliki kepentingan dan memberikan manfaat pada keuntungan pribadi. Puncaknya, potensi benturan kepentingan melibatkan Ketua MK, Anwar Usman dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan menjadi suatu kebiasaan yang dianggap wajar. Karena, hakim konstitusi sama-sama membiarkan perilaku benturan kepentingan dengan tidak saling ingat-mengingatkan, hakim termasuk kepada pimpinan, karena budaya kerja euweuh pakeweuh, sehingga pelanggaran etika biasa terjadi," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Bintan juga menyebutkan adanya kebocoran informasi rahasia yang terjadi pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam konteks memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"MKMK meyakini, kebocoran informasi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi. Meskipun tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, tetapi perkara kolektif hakim memiliki kewajiban hukum dan moral, agar informasi rahasia yang dibahas di RPH tidak boleh keluar," urainya.

Ditambahkan Bintan, bukti-bukti yang diperoleh MKMK berasal dari laporan pihak Terlapor dan juga temuan berita media nasional.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya