Berita

Sidang putusa perkara etik sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

MKMK Putuskan 6 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia capres-cawapres.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/X/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly membaca amar putusan.

Adapun enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah

Jimly menyebutkan, pihak Terlapor dalam perkara ini terdiri dari lima kelompok, yakni Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafia Advokat.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota MKMK, Bintan M. Saragih, keenam hakim terlapor perkara ini terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait Sapta Karsa Hutama poin kesembilan tentang kepantasan dan kesopanan.

Para Hakim Konstitusi Terlapor terbukti tidak saling mengingatkan terkait terjadinya benturan kepentingan dalam memutus perkara uji materiil norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu itu.

MKMK menilai, ada tradisi menguji norma yang memiliki kepentingan dan memberikan manfaat pada keuntungan pribadi. Puncaknya, potensi benturan kepentingan melibatkan Ketua MK, Anwar Usman dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan menjadi suatu kebiasaan yang dianggap wajar. Karena, hakim konstitusi sama-sama membiarkan perilaku benturan kepentingan dengan tidak saling ingat-mengingatkan, hakim termasuk kepada pimpinan, karena budaya kerja euweuh pakeweuh, sehingga pelanggaran etika biasa terjadi," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Bintan juga menyebutkan adanya kebocoran informasi rahasia yang terjadi pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam konteks memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"MKMK meyakini, kebocoran informasi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi. Meskipun tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, tetapi perkara kolektif hakim memiliki kewajiban hukum dan moral, agar informasi rahasia yang dibahas di RPH tidak boleh keluar," urainya.

Ditambahkan Bintan, bukti-bukti yang diperoleh MKMK berasal dari laporan pihak Terlapor dan juga temuan berita media nasional.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya