Berita

Sidang putusa perkara etik sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

MKMK Putuskan 6 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia capres-cawapres.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/X/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly membaca amar putusan.

Adapun enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah

Jimly menyebutkan, pihak Terlapor dalam perkara ini terdiri dari lima kelompok, yakni Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafia Advokat.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota MKMK, Bintan M. Saragih, keenam hakim terlapor perkara ini terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait Sapta Karsa Hutama poin kesembilan tentang kepantasan dan kesopanan.

Para Hakim Konstitusi Terlapor terbukti tidak saling mengingatkan terkait terjadinya benturan kepentingan dalam memutus perkara uji materiil norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu itu.

MKMK menilai, ada tradisi menguji norma yang memiliki kepentingan dan memberikan manfaat pada keuntungan pribadi. Puncaknya, potensi benturan kepentingan melibatkan Ketua MK, Anwar Usman dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan menjadi suatu kebiasaan yang dianggap wajar. Karena, hakim konstitusi sama-sama membiarkan perilaku benturan kepentingan dengan tidak saling ingat-mengingatkan, hakim termasuk kepada pimpinan, karena budaya kerja euweuh pakeweuh, sehingga pelanggaran etika biasa terjadi," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Bintan juga menyebutkan adanya kebocoran informasi rahasia yang terjadi pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam konteks memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"MKMK meyakini, kebocoran informasi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi. Meskipun tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, tetapi perkara kolektif hakim memiliki kewajiban hukum dan moral, agar informasi rahasia yang dibahas di RPH tidak boleh keluar," urainya.

Ditambahkan Bintan, bukti-bukti yang diperoleh MKMK berasal dari laporan pihak Terlapor dan juga temuan berita media nasional.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya