Berita

Sidang putusa perkara etik sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

MKMK Putuskan 6 Hakim Konstitusi Disanksi Teguran Lisan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 17:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia capres-cawapres.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/X/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).


"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly membaca amar putusan.

Adapun enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah

Jimly menyebutkan, pihak Terlapor dalam perkara ini terdiri dari lima kelompok, yakni Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafia Advokat.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota MKMK, Bintan M. Saragih, keenam hakim terlapor perkara ini terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait Sapta Karsa Hutama poin kesembilan tentang kepantasan dan kesopanan.

Para Hakim Konstitusi Terlapor terbukti tidak saling mengingatkan terkait terjadinya benturan kepentingan dalam memutus perkara uji materiil norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu itu.

MKMK menilai, ada tradisi menguji norma yang memiliki kepentingan dan memberikan manfaat pada keuntungan pribadi. Puncaknya, potensi benturan kepentingan melibatkan Ketua MK, Anwar Usman dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan menjadi suatu kebiasaan yang dianggap wajar. Karena, hakim konstitusi sama-sama membiarkan perilaku benturan kepentingan dengan tidak saling ingat-mengingatkan, hakim termasuk kepada pimpinan, karena budaya kerja euweuh pakeweuh, sehingga pelanggaran etika biasa terjadi," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Bintan juga menyebutkan adanya kebocoran informasi rahasia yang terjadi pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam konteks memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"MKMK meyakini, kebocoran informasi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi. Meskipun tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, tetapi perkara kolektif hakim memiliki kewajiban hukum dan moral, agar informasi rahasia yang dibahas di RPH tidak boleh keluar," urainya.

Ditambahkan Bintan, bukti-bukti yang diperoleh MKMK berasal dari laporan pihak Terlapor dan juga temuan berita media nasional.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya