Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan)/RMOL

Hukum

Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Mentan Terus Ditelusuri

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi dijerat pidana baru terkait ditemukannya cek senilai Rp2 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menelusuri hingga tuntas.

Pernyataan itu disampaikan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya perkembangan penelusuran cek Rp2 triliun yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL, beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, cek Rp2 triliun itu palsu.


"Tentu kita minta konfirmasi ke PPATK. Kalau sudah dikatakan palsu, artinya tidak benar," kata Asep kepada wartawan, Minggu (5/11).

Meski begitu, kata Asep, pihaknya masih menelusuri, dalam rangka apa cek senilai Rp2 triliun itu ada di rumah dinas Mentan SYL.

"Kan tidak bisa main-main dengan produk-produk perbankan itu, asal nulis gitu. Ini kan cek dari orang nih, ada di tangan SYL. Ya kita harus gali itu. Benar atau tidak, kita tetap gali. Jika benar, terkait apa ada uang segitu. Bila tidak benar, ada permasalahan apa, apakah terlibat sesuatu dengan cek itu. Orang yang mengeluarkan cek (AKDT) dengan SYL itu apa hubungannya," jelas Asep.

Dia memastikan akan menelusuri dugaan tindak pidana lain terhadap temuan itu, termasuk dugaan kejahatan perbankan.

"Belum sejauh itu, tapi kita akan telusuri. Bisa perbankan, mungkin bisa kejahatan yang lain. Kenapa dia ngasih yang seperti itu. Apakah itu sebuah janji, atau apa, dalam rangka apa, bisa saja," urainya.

"Kalau itu tindak pidana korupsi, pasti kita tangani. Kalau tindak pidana umum ya kita serahkan ke APH lain, kepolisian ataupun kejaksaan," pungkas Asep.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya