Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Bisnis

Catat! Ini Barang Impor yang Boleh Dijual di E-Commerce

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pengetatan arus barang impor akan benar-benar diterapkan pemerintah. Tidak hanya arus impor konvensional, pengetatan ini juga akan berlaku untuk transaksi di e-commerce.

Pemerintah telah menetapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan dibeli dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ujar Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11).


Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.

Untuk komoditas lain selain empat jenis tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan teknis pengetatan arus masuk barang impor sebagaimana revisi Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Merujuk Permendag 25/2022, ada perubahan pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya