Berita

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Publika

Serunya Penyidikan Peras Memeras

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

DUGAAN pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang tersangka korupsi, bergulir. Pihak Polda Metro Jaya minta pihak KPK menyerahkan dokumen terkait perkara, yang statusnya akan disita polisi. Perkara kian mengerucut.

Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul (tersangka korupsi) sebesar SGD 1 miliar ternyata terus menggelinding. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya kini menyita dokumen terkait perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10) mengatakan:


"Jadi, mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu.”

Maksudnya, itu adalah tindakan penyitaan dokumen oleh aparat Polda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK, yang sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cuma, penyitaan tidak dilakukan secara langsung, berupa penggeledahan. Melainkan, meminta pimpinan KPK menyerahkan dokumen dimaksud kepada pihak Polda Metro Jaya.

Ade Safri: "Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan.”

Ditanya wartawan, apa isi dokumen yang diminta pihak Polda itu? Ade menyatakan, tidak bisa menyebutkan. Sebab, isinya termasuk dalam materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.

Ade: "Itu beberapa dokumen ataupun surat, yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI. Dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji, oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu kami minta diserahkan pada Senin (23 Oktober 2023) yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan.”

Berarti sangat seru. Tersangka Syahrul sudah ditahan KPK sejak Kamis, 12 Oktober 2023. Dua tersangka lain di perkara ini, ditahan sehari sebelumnya.

Yakni, tersangka Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan.

Syahrul diperiksa perdana di KPK pada Jumat (20/10). Ia didatangkan dari rumah tahanan, berbaju rompi oranye dengan kedua tangan diborgol besi, saat dibawa ke Gedung KPK.

Sebaliknya, pengaduan Syahrul ke polisi bahwa ia diperas pimpinan KPK, juga diproses. Ketua KPK, Firli Bahuri yang mestinya dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10) ternyata tidak hadir.

Kombes Ade Safri: “Kami lakukan pemanggilan ulang untuk Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini. Untuk dimintai keterangan pada Selasa (24/10) di Polda Metro Jaya.”

Dengan pemeriksaan itu, diduga ada pemerasan oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Bukan cuma Ketua KPK, tapi juga unsur pimpinan lainnya.

Soal penyitaan dokumen di KPK oleh Polda Metro Jaya, dibenarkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10) kepada wartawan ia mengatakan:

"Benar. Hari ini dari Polda Metro Jaya mengirim surat ke KPK, terkait permohonan dokumen-dokumen. Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya.”

Dilanjut: "Namun pada intinya, permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya.”

Perkara ini tampak balas-berbalas antara para tersangka korupsi, Syahrul, Kasdi dan Hatta melawan pimpinan KPK. Para tersangka sudah ditahan sepekan lebih. Dengan bukti permulaan yang dianggap KPK, cukup.

KPK menyatakan, Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta memeras para bawahannya Eselon satu dan dua, agar setor uang rutin ke Syahrul senilai USD 4.000 sampai USD 10.000 (tergantung jabatan dan posisi) rutin per orang per bulan.

Sumber dana diduga pemerasan itu, diambilkan dari anggaran Kementerian Pertanian yang sudah digelembungkan (markup). Bukan uang pribadi para pihak yang diperas.

KPK sudah menemukan bukti uang pemerasan yang diterima Syahrul Rp 13,9 miliar. KPK juga menyita uang Rp 30 miliar dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Syahrul. KPK juga sudah menyita cek senilai Rp 2 triliun dari rumah dinas Syahrul. KPK juga sudah menyita uang tunai Rp 400 juta dari rumah tersangka Kasdi.

Menurut pengumuman KPK, uang diduga hasil pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul. Antara lain, pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi Syahrul, tiket pesawat bagi keluarga Syahrul, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

KPK juga mengumumkan, Syahrul menyetorkan uang ke Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh (Syahrul jadi menteri dari Partai Nasdem) senilai miliar rupiah. KPK tidak menyebut jumlah tepatnya.

Mirisnya, uang diduga hasil pemerasan itu, kata pihak KPK, juga digunakan untuk ibadah Umrah Syahrul ke Tanah Suci bersama Kasdi dan Hatta, senilai miliaran rupiah. Tidak disebut nilai tepatnya.

Sangat parah. Uang negara diduga dicuri menteri (saat itu) untuk kepentingan seperti disebutkan KPK di atas.

Parahnya, para terduga pencuri uang negara dengan modus pemerasan, diduga diperas pula oleh pimpinan KPK selaku penyidik terduga pemeras.

Pastinya perkara ini tidak mungkin ditarik mundur. Para tersangka sudah ditahan KPK. Sebaliknya, Ketua KPK, Firli Bahuri tidak hadir saat dimintai keterangan, sehingga dipanggil ulang untuk hadir di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul, menguat dengan tidak hadirnya pimpinan KPK pada jumpa pers penahanan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung KPK, Jumat (20/10). Di acara itu tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Kecuali Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Di situ Asep didampingi Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. Formasi jumpa pers ini jarang terjadi setiap KPK menggelar jumpa pers.

Formasi rutin biasanya, jumpa pers selalu dihadiri para pimpinan KPK, juga Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, hingga Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Tapi, ketidakhadiran para pimpinan KPK di jumpa pers itu bukan bukti hukum bahwa pimpinan KPK memeras Syahrul. Itu cuma tidak sesuai formasi biasanya. Sebab, bisa saja para pimpinan KPK masih ogah ditanya wartawan soal dugaan pemerasan terhadap Syahrul.

Penyidikan perkara ini (peras-memeras) sangat ditunggu masyarakat. Seandainya kelak pimpinan KPK terbukti memeras para pemeras, sangat parah kondisi negeri ini.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya