Berita

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan/RMOL

Politik

Disambangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM

SABTU, 21 OKTOBER 2023 | 00:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tak ada pembahasan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam pertemuan di rumah dinas Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, di Komplek Menteri Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (20/10).

Dalam pertemuan antara Zulkifli Hasan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hanya membahas perkembangan politik saat ini.

"Saya kan baru pulang dari Tiongkok terus ke Riyadh, baru sampai sore karena baru menemani Pak Presiden (Jokowi), lama enggak ketemu ketua-ketua partai, ya komunikasi. Saya bilang ada di sini (rumah dinas), ramai-ramai kemari," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, usai disambangi Prabowo dan AHY.


Saat disinggung soal siapa sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diputuskan mendampingi Prabowo, Zulhas menyebut ada beberapa opsi nama yang dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo dan AHY.

"Kan satu orang (ketua umum parpol anggota koalisi mengusulkan) tiga (nama). Jadi hampir semua mengusulkan tiga nama," jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Zulhas membantah bahwa dalam pertemuan selama 1,5 jam bersama Prabowo dan AHY itu ada sesi penandatanganan dokumen pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden yang disepakati diusung KIM.

"Oh belum, belum (ada tanda tangan dokumen)," jelasnya.

Namun, Zulhas enggan menyebutkan nama bacawapres yang sebenarnya diusung KIM, apakah benar Gibran atau sosok lain yang muncul di publik. Seperti Erick Thohir yang memang menjadi usulan PAN.

"Sudah di kantong Pak Prabowo tadi (nama Bacawapresnya)," tutup Zulhas.

Surat pencalonan bacapres dan bacawapres yang dibubuhi tanda tangan basah para ketum parpol pengusung, merupakan dokumen persyaratan yang harus disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika melakukan pendaftaran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI, juga mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional pada Pemilu sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya