Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya hukum Kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim Kasasi MA pada hari ini, Kamis (19/10). Putusan perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Hakim Anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).


Selain itu, Majelis Kasasi MA juga memutus membebankan biaya perkara dari tingkat peradilan hingga tingkat Kasasi kepada negara.

"Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," pungkas Dwiarso.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Bandung, 1 Agustus 2023.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), dan Theodorus Yosep Parera juga Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun demikian, hingga saat ini Gazalba juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya hingga saat ini masih berjalan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya