Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Pengamat: MK Telah Rendahkan Marwah dan Nilai Demokrasi

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 22:21 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres/cawapres di bawah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah dianggap merendahkan nilai-nilai demokrasi.

Putusan tersebut juga diyakini akan memengaruhi pandangan positif publik terhadap marwah MK dan pemerintah.

“Semestinya sejak sidang pembukaan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam webinar Moya Institute bertajuk "MK: Benteng Konstitusi?", Selasa (17/10).


Dalam diskusi yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof DR Abdul Muti, menduga ada skenario di balik keputusan MK yang mengambil jalan tengah soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, yakni dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Keputusan MK itu begitu kasat mata dan menggunakan skenario yang akan bisa ditebak. Jadi secara personal, saya tidak begitu kaget,” jelas Abdul Muti.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas justru memandang putusan MK tersebut menjadi kunci pembuka perangkap gerbang antireformasi bagi Presiden Joko Widodo.

Yang membuatnya khawatir, perangkap ini dimasuki oleh Presiden Joko Widodo karena terlalu membuka diri dan telah mengakui akan ikut cawe-cawe di Pilpres 2024. Apalagi, putusan MK ini dikait-kaitkan dengan hasrat meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka bertarung di Pilpres 2024.

“Saat ini beliau belum masuk ke dalam perangkap, tetapi ini justru perdebatan yang harus kita eksplorasi lebih jauh ke publik. Apakah presiden akan benar-benar masuk perangkap dengan membiarkan Gibran maju sebagai cawapres?” ujar Sirojudin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya