Berita

Kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi)/Ist

Politik

Sidang Uji Materiil UU Pemilu, KPU-Bawaslu Jangan Sekadar Tukang Stempel

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 22:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peran KPU dan Bawaslu yang dinilai hanya sebagai tukang stempel, mengemuka pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang lanjutan uji materiil UU No 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang dengan Nomor Perkara 134/PUU-XXI/2023, Selasa (17/10), memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi), yang merupakan gabungan dari mahasiswa dan warga negara Indonesia.

"Agendanya mendengarkan pokok-pokok permohonan yang kami ajukan, yaitu uji materi tugas KPU dan Bawaslu yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 93 UU Pemilu, serta penjelasannya, yang menurut kami hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka," kata koordinator kuasa hukum Proklamasi, Halim Jeverson Rambe.


Kuasa hukum lainnya, Sunandiantoro, menjelaskan, para pemohon telah menyampaikan bahwa poin penting dalam permohonan itu adalah, setiap WNI dapat mengetahui rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang mengikuti kontestasi Pilpres.

"Kami meminta MK memberikan tugas kepada KPU dan Bawaslu agar dapat melakukan penelitian khusus (Litsus) mengenai rekam jejak Capres-Cawapres," katanya.

Rekam jejak itu meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya, dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasi.

"Hasil penelitian harus diumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," kata Sunandiantoro.

MK juga didorong memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komnas HAM, untuk memberikan data dan informasi terkait transaksi keuangan, dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM Capres-Cawapres kepada MK, KPU dan Bawaslu.

Sunandiantoro mengaku optimistis permohonannya dikabulkan, bila melihat putusan MK mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya