Berita

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam/Ist

Politik

Putusan MK Soal Syarat Capres-cawapres Masih Bisa Dianulir, Ini Catatannya

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres masih berpotensi dianulir. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yang menambahkan klausul usia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Terbitnya putusan itu, dipandang sebagian kalangan seolah menyediakan "karpet merah" bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres yang diperebutkan oleh Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

"Keputusan MK itu, masih berpotensi dianulir," ujar Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam kepada wartawan, Selasa (17/10).


Dipaparkan Khoirul Umam, putusan MK itu membuka celah pertentangan dengan Pasal 17 Ayat 3, 5, 6 dan 7 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 17 ayat 3 UU 48/2009: "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera".

Pasal 17 ayat 5 UU 48/2009: "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".

Pasal 17 ayat 6 UU 48/2009: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 17 ayat 7 UU 48/2009: "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".

Kata Khoirul Umam, jika merujuk pada Pasal 17 ayat 3 UU 48/2009, keberadaan Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan juga sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

"Hal itu menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interests), yang bertentangan dengan spirit independensi kekuasaan kehakiman," terangnya.

Merujuk pada Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU 48/2009, masih kata Khoirul Umam, jika benar terjadi konflik kepentingan atau bahkan ada dugaan tekanan politik yang merusak independensi dan netralitas hakim, maka putusan MK kemarin bisa dianulir.

"Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya