Berita

Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil batas minimum usia capres-cawapres, Senin (16/10)/RMOL

Politik

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang (14/10).

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.


Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan PSI yang diwakilkan Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Mahkamah menilai dalil permohonan para Pemohon bukan isu konstitusional, karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.
 
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," urainya.

"(Kemudian) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sambung Saldi.

Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1), serta pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945, syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu konstitusional, atau tetap 40 tahun.

"Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," demikian Saldi.

Dalam pokok permohonannya, PSI mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar konstitusi, karena dinilai tidak memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berumur di bawah 40 tahun menjadi capres maupun cawapres.

PSI mendalilkan seperti itu merujuk pada Pasal 6 huruf (q) UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 5 huruf (o) UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua UU tersebut menyatakan bahwa batas minimal umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu tahun 2017.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya