Berita

Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil batas minimum usia capres-cawapres, Senin (16/10)/RMOL

Politik

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Minimum Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang (14/10).

"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.


Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, pokok permohonan PSI yang diwakilkan Dedek Prayudi, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, Mahkamah menilai dalil permohonan para Pemohon bukan isu konstitusional, karena tidak melanggar hak masyarakat untuk dipilih dalam pemilu.
 
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon sesuai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," urainya.

"(Kemudian) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sambung Saldi.

Berdasarkan dalil hukum yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1), serta pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945, syarat usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu konstitusional, atau tetap 40 tahun.

"Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," demikian Saldi.

Dalam pokok permohonannya, PSI mendalilkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar konstitusi, karena dinilai tidak memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berumur di bawah 40 tahun menjadi capres maupun cawapres.

PSI mendalilkan seperti itu merujuk pada Pasal 6 huruf (q) UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 5 huruf (o) UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua UU tersebut menyatakan bahwa batas minimal umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu tahun 2017.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya