Berita

Wakil Ketua Umum sekaligus Jurubicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi/RMOL

Politik

Ada 8 Hakim MK yang Bukan Ipar Jokowi, Jubir Partai Garuda Tak Sepakat Sebutan Mahkamah Keluarga

SENIN, 16 OKTOBER 2023 | 04:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan, salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Senin (16/10).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum sekaligus Jurubicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi meminta para Hakim MK untuk bekerja profesional dan kolektif kolegial.

“Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak Gugatan Partai Garuda,” jelas Teddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10)


Dia pun tak sependapat jika ada yang menyebut MK sebagai mahkamah keluarga. Pasalnya, hanya satu hakim yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?” tegasnya.

Dengan demikian, dia menyebut jika informasi yang berseliweran di publik sangat membuat gaduh di tengah masyarakat.

“Masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya