Berita

Analis politik, Hendri Satrio/Ist

Politik

Batas Usia Capres Cawapres Digugat Jadi 35 Tahun, Hensat: Sekalian 17 Tahun, Biar Sama Kayak Pemilih Pemula

JUMAT, 13 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gugatan batas minimum usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dianggap sesuai dengan amanah konstitusi mengenai hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Berbicara soal HAM, analis politik Hendri Satrio berpendapat, sebaiknya seluruh capres maupun cawapres yang dipilih punya batasan usia yang sama dengan pemilih pemula.

"Kalau persamaan hak warga negara enggak usah pakai batasan lagi, misalkan saja batas pemilih 17 tahun, masa orang boleh milih baru usia 17 tahun, tapi dipilih enggak boleh 17 tahun, jadi sekalian saja turun ke 17 (tahun)," tegas Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).


Hendri mengatakan, gugatan batas usia dari 40 tahun ke 35 tahun justru akan mencederai perasaan masyarakat Indonesia yang masih muda lantaran tidak bisa menjadi capres maupun cawapres.

"Kalau di 40 ke 35 sama aja melanggar HAM, untuk yang 34 (tahun), 33, 32, gitu. Jadi 17 saja," kata Hensat, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, penggagas lembaga survei KedaiKOPI ini mengusulkan agar capres cawapres usianya dibatasi dari umur 21 tahun sama seperti calon legislatif, kalau 17 tahun dianggap terlalu muda.

"Atau mau disamain sama caleg 21 tahun boleh juga," tutup Hensat.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya