Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Aturan Pendaftaran Belum Terbit, KPU Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga kini belum terbit.

Hal ini memunculkan pertanyaan di publik, apakah penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan perkara uji materiil syarat batas usia minimum capres-cawapres?

Anggota KPU RI Idham Holik mengklaim, jajarannya melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan berlandaskan pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk tahap pendaftaran capres-cawapres.

"Merespons informasi mengenai MK akan membacakan putusannya atas judicial review Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 (yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres), KPU berpedoman prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).

Idham menegaskan bahwa KPU memedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang intinya berbicara tentang wewenang MK, salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD 1945.

"Dan terakhir, putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-­Undang Dasar," kata Idham.

"Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK yakni: "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh".

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian Idham menutup.




Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya