Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Aturan Pendaftaran Belum Terbit, KPU Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga kini belum terbit.

Hal ini memunculkan pertanyaan di publik, apakah penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan perkara uji materiil syarat batas usia minimum capres-cawapres?

Anggota KPU RI Idham Holik mengklaim, jajarannya melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan berlandaskan pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk tahap pendaftaran capres-cawapres.


"Merespons informasi mengenai MK akan membacakan putusannya atas judicial review Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 (yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres), KPU berpedoman prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).

Idham menegaskan bahwa KPU memedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang intinya berbicara tentang wewenang MK, salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD 1945.

"Dan terakhir, putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-­Undang Dasar," kata Idham.

"Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK yakni: "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh".

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian Idham menutup.




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya