Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Aturan Pendaftaran Belum Terbit, KPU Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres?

RABU, 11 OKTOBER 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga kini belum terbit.

Hal ini memunculkan pertanyaan di publik, apakah penyebabnya karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan perkara uji materiil syarat batas usia minimum capres-cawapres?

Anggota KPU RI Idham Holik mengklaim, jajarannya melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan berlandaskan pada Pasal 3 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk tahap pendaftaran capres-cawapres.


"Merespons informasi mengenai MK akan membacakan putusannya atas judicial review Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 (yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres), KPU berpedoman prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (11/10).

Idham menegaskan bahwa KPU memedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang intinya berbicara tentang wewenang MK, salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD 1945.

"Dan terakhir, putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-­Undang Dasar," kata Idham.

"Yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011," tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK yakni: "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh".

"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian Idham menutup.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya