Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Senin Pekan Depan, MK Gelar Sidang Putusan Uji Materiil Batas Minimum Usia Capres-Cawapres

SELASA, 10 OKTOBER 2023 | 16:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diputuskan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis laman resmi MK, Selasa (10/10), perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi dengan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akan dilakukan sidang putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Tiga perkara tersebut akan disidang pada waktu yang sama, yaitu pukul 10.00 WIB.


Artinya, hanya ada jeda 3 hari dari putusan MK terkait gugatan usia minimum capres-cawapres dengan masa pendaftaran ke KPU. Di mana masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.

Sebelumnya, Ketua MK, Anwar Usman, meminta publik sabar menunggu hasil keputusan uji materill tersebut. Ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.

"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3 (September)," kata Anwar kepada wartawan pekan lalu.

Gugatan uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres ini dilayangkan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, serta sejumlah kepala daerah.

Mereka memohon kepada MK agar memangkas batas minimum usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Salah satunya terkait nama Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto. Tapi, Gibran bisa ikut Pilpres 2024 kalau MK kabulkan gugatan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya