Berita

Mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Mentan SYL, KPK Panggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Hingga Peneliti ICW

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Jurubicara dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (2/10).

Hari ini, kata Ali, pihaknya memanggil tiga orang saksi, dua di antaranya merupakan mantan pegawai KPK.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," terang Ali.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Namun demikian, Ali tidak membeberkan keterkaitan ketiga orang tersebut dalam perkara korupsi di Kementan.

"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," pungkas Ali.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Dari penggeledahan di rumah dinas Mentan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya, ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan senjata api. Akan tetapi, temuan senjata api tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.

Penggeledahan pun berlanjut pada Jumat siang (29/9) di kantor Kementan. KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan ruang kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, dan beberapa ruangan lainnya.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini.

Selain itu, saat menggeledah kantor Kementan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.

Sehingga, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan terhadap dua kluster lainnya, yakni terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dan terkait mutasi jabatan.

Sementara terkait barang bukti uang yang diamankan, diduga senilai sekitar Rp30 miliar. Lalu terkait senjata api yang ditemukan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya, diduga sebanyak 12 pucuk.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya