Berita

Penghentian kegiatan reklamasi di Pelabuhan Panjang, Lampung, Rabu malam (27/9)/Ist

Nusantara

Tak Dilengkapi Dokumen, Reklamasi Pelabuhan Panjang Dihentikan Sementara

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 14:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT. SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung.

KKP memastikan bahwa penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menjabarkan bahwa lahan reklamasi seluas 1,57 Ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 Ha milik PT. SIM dihentikan sementara lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).


Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT. SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Perwakilan PT. SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT. SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adin dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).

Dia juga menjelaskan bahwa tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan Reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Dengan demikian, PT. SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per tanggal 19 September 2023 pada lokasi proyek.

Terkait landasan hukum dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.

“Bahwa KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP juga telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan,” bebernya.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, untuk itu setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku,”  tambah Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.

Untuk itu, Menteri Trenggono menerangkan bahwa dalam proses pengajuan PKKPRL pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya