Berita

Monumen Nasional/Net

Publika

Kebetawian dan Pengakuan Negara

OLEH: KH Lutfi Hakim
JUMAT, 22 SEPTEMBER 2023 | 09:09 WIB

"SAYA adalah orang Betawi" merupakan penegasan terhadap identitas diri kita dalam rangka menjawab keraguan orang terhadap kebetawian kita. Pernahkah kita ragu untuk menunjukkan bahwa diri kita adalah seorang Betawi? Adakah orang yang apabila ditanyakan tentang kebetawiannya, lantas menjawab, "Hal itu tidak penting bagi saya!"

Pernyataan-pernyataan di atas menjadi soal, menjadi keraguan, bahkan menjadi keengganan dalam masyarakat Betawi yang harus dijawab. Terlepas dari pengakuan diri, hal itu juga sangat dipengaruhi idiom yang secara harfiah berbeda dengan kenyatan, seperti Betawi kagak sekolah, tukang jual tanah warisan, dan banyak lagi yang kemudian ditanamkan secara turun-temurun oleh mereka yang tidak mengetahui fakta orang Betawi saat ini.

Keselarasan dan kesetaraan saat ini tengah terbangun dalam masyarakat Betawi untuk menghilangkan idiom negatif.

Meskipun tidak mudah, tetapi keselarasan masyarakat Betawi akan menjawab perubahan zaman, kesetaraan dengan diberikannya pengakuan oleh negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 adalah hak identitas kebetawian sekaligus kewajiban negara yang diatur dalam UUD 1945 dan perundangan lainya di era otonomi daerah.

Eksistensi dan peran masyarakat di era otonomi daerah sejatinya membuka ruang bagi tokoh-tokoh lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pesatnya pembangunan harus sejalan dan disertai pertumbuhan masyarakat lokal, berkembangnya kearifan lokal, dan lahirnya tokoh-tokoh lokal agar tujuan pelimpahan kewenangan atau desentralisasi dari pusat ke daerah berjalan secara berkesinambungan.

Ketergantungan terlihat dari proses pembangunan politik sebagai kebutuhan pokok negara. Ketergantungan tersebut mencakup partisipasi masyarakat, baik lingkup partisipasi politik formal kenegaraan dan partisipasi politik informal yang terkait dengan geneologis teretorial, untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas pembangunan daerah.

Reformasi politik di Indonesia mestinya membuahkan hal positif terkait reformulasi hubungan negara dengan masyarakatnya sehingga, baik negara maupun masyarakat, mengalami berbagai tuntutan perubahan secara bersama dan mendasar, yang harus diatur dalam berbagai ketentuan perundangan.

Tuntutan ini dimaksudkan agar hubungan negara dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, menempatkan masyarakat sebagai pengendali utama jalannya pemerintahan.

Pengakuan Negara

Bukan saja soal momentum politik dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengharuskan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota dalam UU 29/2007 ditarik, terakomodasinya identitas sebuah komunitas atau kaum merupakan suatu yang penting bahkan prinsipiel karena berbagai kepentingan manusia sesungguhnya bertitik tolak darinya. Oleh karena itu, mempertahankan dan menjaga identitas menjadi sebuah misi penting setiap komunitas atau kaum.

Jadi, bisa dikatakan bahwa sebenarnya kekhawatiran akan terjadinya krisis identitas telah menjadi milik semua komunitas atau kaum, suatu hal yang mendorong sebagian komunitas melakukan "agresi identitas" terhadap lainnya.

Oleh sebab itu, revisi UU 29/2007 seyogianya memasukkan beberapa hal mendasar yang mengakomodasi kepentingan masyarakat Betawi. Misalnya, mencantumkan lembaga adat dan memasukkan tokoh Betawi dalam Dewan Kawasan (Dewas) Jabodetabekpunjur.

Dalam pidatonya pada peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1964, Bung Karno memaparkan gagasannya tentang Trisakti. Ia meyakini bahwa Trisakti adalah "senjata ampuh" untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berbudaya.

Bung Karno memahami betul bahwa Indonesia kaya akan budaya karena dihuni sekitar 1.340 suku bangsa. Oleh sebab itu, budaya menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan Trisakti selain politik dan ekonomi.

Masyarakat Betawi, yang saat ini berhimpun dalam berbagai kelompok berakar budaya, sepatutnya bersatu tanpa menanggalkan identitasnya masing-masing, dan dengan pengkuan negara membentuk lembaga adat masyarakat Betawi.

Kehadiran Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAMB) adalah hal mendasar dan mendesak untuk menjawab tantangan-tantangan ke depan. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007, ia memiliki fungsi, peran, dan kewenangan yang vital.

Permendagri 5/2007 juga secara tidak langsung mengingatkan kepada pemerintah agar melibatkan lembaga adat dalam merencanakan, mengarahkan, menyinergikan program pembangunan agar sesuai tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Tokoh Betawi pun harus mendapatkan posisi strategis pada Dewas Jabodetabekpunjur. Harapannya, paradigma Dewas Jabodetabekpunjur dalam membantu penanganan masalah di Jakarta dan sekitarnya tidak bersifat fisik, tetapi dikuatkan dengan nilai-nilai kebudayaan yang hidup dalam masyarakat sehingga kebijakan yang dikeluarkan nantinya memiliki fondasi yang kuat dan mengakar. Paradigma pembangunan ini yang belum nyata terasa di masyarakat dan Jakarta harus memulainya.

Diakomodasinya lembaga adat Betawi dan masuknya tokoh Betawi dalam Dewas Jabodetabekpunjur pada draf revisi UU 29/2007 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap salah satu suku bangsanya, Betawi. Ini tidak bisa ditawar dan dinegosiasikan, sebab ini adalah keniscayaan.

DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan menyiapkan rute-rute baru bus transjakarta ataupun armada feeder lainnya di sepanjang jalur kereta LRT Jabodetabek. Tujuannya agar terjadi integrasi perjalanan yang memungkinkan masyarakat berpindah dari satu moda angkutan umum ke angkutan umum lainnya.

Penulis adalah Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR)

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya