Berita

Aktivis iklim, Greta Thunberg/Net

Global

Tak Patuhi Polisi, Greta Thunberg Didakwa Lagi

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 19:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aktivis iklim Swedia, Greta Thunberg didakwa karena kembali tidak mematuhi perintah polisi selama aksi protesnya.

Ia kembali didakwa pada Jumat (15/9), kurang dari dua bulan setelah divonis bersalah dan didenda karena pelanggaran yang sama, seperti dimuat Channel News Asia.

Pada 24 Juli, aktivis berusia 20 tahun itu didenda 1.500 crown Swedia oleh pengadilan Swedia karena tidak meninggalkan protes ketika diperintahkan oleh polisi.


Segera setelah putusan tersebut, Thunberg dan aktivis lain dari kelompok lingkungan hidup Reclaim the Future memblokir jalan truk minyak di pelabuhan Malmo dan sekali lagi dipindahkan secara paksa oleh polisi.

Demonstrasi tersebut tidak memiliki izin dan berujung pada pemblokiran lalu lintas mobil. Wanita tersebut menolak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan lokasi kejadian, kata jaksa dalam pernyataannya.

Thunberg, yang menjadi ikon aktivis iklim muda di seluruh dunia setelah melakukan protes mingguan di depan parlemen Swedia, dapat menghadapi hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah untuk kedua kalinya.

Kegagalan untuk mematuhi perintah polisi dapat dijatuhi hukuman maksimal enam bulan penjara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya