Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Larangan iPhone 12 Bisa Meluas ke Seluruh Uni Eropa

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 18:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Larangan penjualan iPhone 12 akibat tingkat radiasi yang tinggi di Prancis dapat berlaku di seluruh Uni Eropa.

Jurubicara pasar Komite Eropa, Sonya Gospodinova mengatakan iPhone 12 dituduh oleh Prancis telah melanggar peraturan radiasi elektromagnetik di seluruh Uni Eropa, sehingga memicu pelarangan tersebut.

Dalam konferensi pers pada Kamis (14/9), Gospodinova mengatakan pelarangan yang dilakukan oleh Prancis berarti bahwa negara-negara anggota Uni Eropa lainnya akan memiliki waktu tiga bulan untuk menolak temuan-temua tersebut, dengan kemungkinan pelarangan di seluruh blok jika tidak ada yang diajukan.


“Untuk saat ini, Negara-negara Anggota memiliki waktu tiga bulan untuk meninjau pembatasan ini dan menolak atau menolak pembatasan tersebut,” tambah Gospodinova, seperti dikutip Brussel Signal.

Gospodinova menyebut Komisi Eropa tidak berencana untuk mengambil tindakan apa pun sampai mereka menerima tanggapan dari negara-negara anggota, namun menegaskan bahwa tidak adanya keberatan dari seluruh blok dapat mengakibatkan iPhone 12 dilarang dijual di seluruh Eropa.

Sejauh ini, Belgia, Jerman, Portugal, Italia dan Belanda telah mengkonfirmasi bahwa mereka secara aktif menyelidiki masalah ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya