Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan/RMOL
Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan mengungkap bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 adalah Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014.
Hal itu disampaikan langsung Dahlan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.23 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Kepada wartawan, Dahlan mengaku ditanya terkait Karen Agustiawan yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
"Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)" ujar Dahlan, Kamis sore (14/9).
Dahlan mengatakan bahwa dirinya ditanya terkait dengan pembelian LNG di Pertamina, yang saat ini sedang diusut KPK karena diduga ada kerugian keuangan negara.
"Ditanya tahu nggak beli-beli LNG, saya bilang nggak tahu," kata Dahlan.
Dahlan mengaku tidak mengetahui terkait pembelian LNG. Hal itu katanya, merupakan urusan teknis di masing-masing perusahaan.
"Iya lah (tidak tahu soal pembelian LNG), saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu kan masalah teknis sekali di perusahaan," pungkas Dahlan.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Akan tetapi, KPK sudah tidak lagi mencegah keempat orang tersebut karena batas pencegahan hanya dilakukan untuk dua kali dalam periode per enam bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang sebelumnya dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto
KPK secara resmi umum penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologis dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.