Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

KPK Cegah Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Pergi ke LN

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat mengumumkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

"Perkembangan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, kami mengkonfirmasi memang betul saat ini sudah naik ke proses penyidikan. Apakah sudah ada tersangka? Iya. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, pasti sudah ada tersangkanya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (12/9).


Namun demikian, KPK belum bisa menyampaikan identitas tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan ke publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang dalam perkara ini.

"Betul, ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini," tutur Ali.

Pencegahan tersebut, dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Sehingga ketika pihak-pihak yang dicegah tersebut dipanggil tim penyidik, dapat memenuhi panggilan dan kooperatif hadir.

"Berapa lama? Selama enam bulan pertama tentunya, karena secara normatif bisa kembali dilakukan perpanjangan enam bulan yang kedua. Ada empat orang, yaitu satu ASN di Bea Cukai, dan tiga pihak swasta," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang dicegah itu yakni Eko Darmanto yang merupakan tersangka dalam perkara ini, Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya