Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto/RMOL

Hukum

KPK Cegah Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Pergi ke LN

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat mengumumkan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

"Perkembangan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, kami mengkonfirmasi memang betul saat ini sudah naik ke proses penyidikan. Apakah sudah ada tersangka? Iya. Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, pasti sudah ada tersangkanya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (12/9).


Namun demikian, KPK belum bisa menyampaikan identitas tersangka, maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan ke publik saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan pencegahan terhadap empat orang dalam perkara ini.

"Betul, ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini," tutur Ali.

Pencegahan tersebut, dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Sehingga ketika pihak-pihak yang dicegah tersebut dipanggil tim penyidik, dapat memenuhi panggilan dan kooperatif hadir.

"Berapa lama? Selama enam bulan pertama tentunya, karena secara normatif bisa kembali dilakukan perpanjangan enam bulan yang kedua. Ada empat orang, yaitu satu ASN di Bea Cukai, dan tiga pihak swasta," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang yang dicegah itu yakni Eko Darmanto yang merupakan tersangka dalam perkara ini, Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya