Sejumlah rekomendasi dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji.
Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan pada pembukaan Rakernas.
“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” kata Menag Yaqut dikutip Minggu (10/9).
“Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” sambungnya.
Menurut Menag, forum Rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum pada akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini.
Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini.
Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi, bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023.
Jumlah ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang.
“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” kata Menag.
“Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” sambungnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan.
"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," kata Hilman.
"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," sambungnya.