Berita

Mediasi korban pelecehan karyawati pabrik Rembang, Selasa (5/9)/RMOL Jateng

Nusantara

Diduga Lecehkan Karyawati Pabrik di Rembang, TKA China Direkomendasikan untuk Diberhentikan

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapat sorotan keras. Pasalnya, seorang TKA China diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja wanita di salah satu pabrik di wilayah tersebut.

Korban berinisial IK (21) merupakan warga Desa Dresi, Kecamatan Kaliori, Rembang. Kejadian pelecehan itu terjadi di salah satu ruangan pabrik pada Senin (5/9).

Usai kejadian, korban sempat memutuskan untuk pulang pukul 12.00 WIB namun ditahan pihak satpam. Pasalnya, korban pulang sebelum jam kerja berakhir dan tidak mengantongi surat izin dari HRD sesuai regulasi pabrik.


Atas kejadian itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang memanggil pihak perusahaan, TKA, dan korban untuk melakukan mediasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari keluarga ketika korban ditahan di pabrik. Seketika itu, pihaknya langsung bergegas menuju pabrik dan membawa pulang korban.

Pihaknya juga membenarkan bahwa korban mengalami pelecehan oleh TKA asal Cina. Korban mendapat pelecehan berupa sentuhan di tangan dan bagian dada.

"Kemarin saya mendapat laporan bahwa ada indikasi terjadi pelecehan seksual, berupa menyentuh kulit tangan dan organ sensitif di bagian dada," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (5/9).

Dia mengungkapkan, korban ternyata baru pertama kali masuk kerja pada Senin (5/9). Korban saat itu sedang menjalani pelatihan kerja di salah satu ruangan pabrik.

Kebetulan pada saat itu korban hanya sendirian dalam ruangan pelatihan. Kemudian korban dihampiri oleh pelaku TKA dan dirangkul dari belakang sambil memegang bagian-bagian organ sensitif korban secara berulang.  

"Setelah kejadian itu korban langsung keluar dari situasi itu, keluar dari gedung dan ingin langsung pulang. Namun tertahan di satpam," imbuhnya.

Dari hasil mediasi yang dilakukan antara korban dengan pihak pabrik, lanjut dia, pihak korban meminta waktu tiga hari untuk memutuskan tetap melanjutkan bekerja atau keluar.

Sementara itu, Dinperinnaker meminta agar TKA asal China itu diberhentikan atau dipindah dari pabrik Rembang.

"Khawatirnya, kalau TKA akan melakukan tindakan itu lagi, dan mengulang lagi. Itu kewenangannya ada di perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi menyebutkan, dasar yang dipakai untuk kasus tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 88 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Jadi siapapun boleh melaporkan baik luring maupun daring kepada Dinperinaker tentang adanya indikasi kekerasan seksual di tempat kerja," terangnya.

Teguh mengungkapkan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun dengan jumlah tenaga kerja 800 orang didominasi oleh pekerja perempuan.

"Mayoritas pekerjanya 60-70 persen perempuan. Jadi nanti biar tidak jadi kegaduhan atau situasi yang tidak baik di perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja perempuan harus kita lindungi," pungkasnya.

Dinperinaker Rembang pun merekomendasikan pemberhentian atau memindah tugaskan TKA tersebut ke luar Rembang.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya