Berita

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Cak Imin Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker 2012, KPK: Besok Ditunggu Saja

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 15:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi.

Cak Imin akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 pada Selasa besok (5/9).

Hal itu dikonfirmasi Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya kabar KPK bakal memeriksa Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada esok hari.


"Besok ditunggu saja (kehadiran saksi Cak Imin). Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (4/9).

Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil pihaknya selalu diagendakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ali pun memastikan, setiap saksi yang dipanggil, termasuk Cak Imin, KPK sudah berkirim surat panggilan dari jauh-jauh hari.

"Jadi teman-teman besok ditunggu saja. Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu, hadir sesuai dengan surat panggilan, terlebih kami sudah mengirimkannya beberapa waktu yang lalu kepada para saksi-saksi," pungkas Ali.

Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Mengingat, kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terjadi di era Cak Imin.

Sementara itu pada hari ini, Senin (4/9), tim penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Cak Imin, yakni Reyna Usman sebagai saksi. Reyna Usman tercatat sebagai Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.

KPK secara resmi mengumumkan perkara ini pada Senin (21/8). Namun, KPK belum menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan pada sekitar awal Agustus 2023 ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya