Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan/Net

Dunia

Pengadilan Islamabad Tangguhkan Hukuman Korupsi Mantan PM Pakistan

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 18:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan atas tuduhan kasus korupsi.

Pengacaranya, Naeem Panjutha, memastikan bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menangguhkan hukuman tersebut, meski implikasi mengenai kemungkinan pembebasan Khan dari penjara saat ini masih belum jelas.

“Permohonan kami telah diterima, dan hukumannya telah ditangguhkan,” kata Panjutha dalam pernyataannya di platform X.


Mengutip Reuters pada Selasa (29/8), keputusan tersebut muncul setelah Khan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada 5 Agustus lalu.

Khan dituduh melakukan penjualan hadiah negara secara ilegal selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari  2018 hingga 2022.

Hukuman ini telah berdampak pada larangan Khan untuk berpartisipasi dalam ajang pemilu yang dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang.

Namun, karena mantan pemain kriket populer itu tidak merasa bersalah atas tuduhan tersebut, ia telah mengajukan banding atas keputusan yang kini telah diterima oleh pengadilan.

Meski begitu, Khan yang menghadapi ratusan tuduhan lain diperkirakan masih akan mendekam di penjara karena adanya perintah pengadilan lain yang mengizinkan penangkapan Khan dalam kasus lain yang masih berlangsung.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya