Berita

Anggota Fraksi Nasdem, Hillary Brigitta Lasut/Ist

Politik

Loloskan Hillary Brigitta Lasut Jadi Bacaleg Demokrat, Kerja KPU Dinilai Janggal

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dipertanyakan, lantaran lolosnya Hillary Brigitta Lasut sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Partai Demokrat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita mendapati kekurangan KPU dalam memverifikasi data persyaratan Brigitta Lasut sebagai Bacaleg.

Pasalnya, Brigitta Lasut merupakan anggota DPR RI aktif dari Fraksi Nasdem. Tetapi, dia maju pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI lewat Partai Demokrat.


"Prosesnya menjadi janggal, karena di sisi lain KPU seolah memperbolehkan hal tersebut (pencalonan Brigitta Lasut dari Partai Demokrat meski masih aktif sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem)," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, secara normatif KPU mengatur persyaratan Bacaleg mengundurkan diri dari Parpol yang sebelumnya di Pasal 11 ayat 2 huruf v Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

"Jika mengacu pada ketentuan tersebut, KPU harus memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelumnya dan telah menjadi atau memiliki kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu yang baru," ucapnya.

Persoalan pencalonan Brigitta Lasut, menurut Mita mesti dikaji ulang karena dokumen pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem mesti dipastikan telah masuk ke KPU.

"Karena mestinya Pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU 10/2023 tersebut juga mencakup pengunduran diri sebagai anggota DPR," pungkas Mita.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya