Berita

Jubir KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Cegah 4 Tersangka Baru Bepergian ke LN

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat dari lima tersangka baru dalam kasus pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam rangka memperlancar proses penyidikan dan perampungan berkas perkara, KPK telah mengajukan cegah terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).

Ali berharap, para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif hadir ketika dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

Keempat tersangka yang dicegah, yakni Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.

Sedangkan Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika yang juga kembali ditetapkan sebagai tersangka baru ini, saat ini masih menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Makassar, karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya