Berita

Jubir KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika, KPK Cegah 4 Tersangka Baru Bepergian ke LN

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat dari lima tersangka baru dalam kasus pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam rangka memperlancar proses penyidikan dan perampungan berkas perkara, KPK telah mengajukan cegah terhadap tiga orang pihak swasta dan satu ASN untuk tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8).


Ali berharap, para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif hadir ketika dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

Keempat tersangka yang dicegah, yakni Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.

Sedangkan Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika yang juga kembali ditetapkan sebagai tersangka baru ini, saat ini masih menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Makassar, karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Bupati Mimika non-aktif, Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya