Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Asap dan Debu Kemerdekaan

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 22:49 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SETELAH 78 tahun merdeka, akhirnya ada juga yang menjadi nomor satu di dunia selain kemampuan negara ini dalam mengeruk sumber daya alam. Apa itu? Ibukota negara Indonesia yakni Jakarta berdasarkan penilaian internasional telah ditetapkan sebagai kota dengan polusi udara nomor satu di dunia.

Penilaian ini diberikan oleh sebuah lembaga global yang cukup kredibel. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5. KLHK sendiri sebagai lembaga pemerintah mengakui bahwa sumber polusi berasal dari sektor transportasi.

Jadi polusi Jakarta ini karena konsumsi BBM yang luar biasa besar, sehingga menghasilkan asap yang mencemari udara hingga pada tingkat yang sangat buruk dan berbahaya bagi kesehatan manusia.


Sebenarnya ada upaya untuk mengurangi konsumsi BBM dan LPG di Indonesia khususnya di Jakarta yakni dengan program mobil dan motor listrik serta kompor induksi. Namun, program mobil-motor listrik tampaknya dibuat untuk digagalkan, mengapa dikatakan demikian? Karena insentif dan subsidi motor listrik hanya untuk kelompok masyarakat miskin, yang boro-boro beli motor listrik, makan aja masih susah.

Sementara program kompor induksi untuk mengganti LPG yang juga berbahan baku minyak bumi malah dikeroyok rame-rame oleh DPR. Jadi keduanya gagal sudah!

Kondisi polusi Jakarta yang terus meningkat dari tahun ke tahun sebetulnya sudah diperingatkan oleh berbagai kalangan. Bahkan, ada yang menggugat pemerintah ke pengadilan atas kelalaiannya dalam mengatasi polusi. Pemerintah lalai dalam menjamin keselamatan bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa pejabat pemerintah lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian lingkungan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2021). Mereka dianggap gagal mengatasi polusi udara kronis.

Gugatan ini sebelumnya diajukan warga pada 2019 terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Gugatan yang diajukan 32 orang penggugat dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) ini mengatakan gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang mengambil tindakan terhadap polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, daerah yang dihuni lebih dari 30 juta orang.

Memang Jokowi, Anies, dan gubernur Jawa Barat tidak dihukum badan atas putusan pengadilan ini, akan tetapi telah dinyatakan bersalah. Jadi sebenarnya ini adalah putusan yang serius, sebagai peringatan keras agar pemerintah berbenah.

Jika putusan seperti ini di negeri lain, boleh jadi presiden dan gubernurnya akan mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban politik dan moral. Namun hal itu tidak mungkin berlaku di Indonesia.

Setelah putusan pengadilan tidak digubris, sekarang giliran alam yang mengadili. Polusi menyelimuti kota Jakarta disaat upacara peringatan ulang tahun  kemerdekan RI yang ke 78.

Besok menjelang detik proklamasi ribuan kamera dari seluruh dunia akan mengambil foto Jakarta berselimut asap, debu, dan logam berat di udara. Apakah foto Jakarta besok 17 Agustus 2023 akan tampak hitam?

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya