Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

MK Minta Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 19:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menyampaikan bahwa putusan nomor 112/PUU-XX/2022 menegaskan kalau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku juga untuk pimpinan KPK saat ini.

Oleh karena itu, MK meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan perpanjang jabatan pimpinan KPK.

"Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun, maka sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud," ujar Manahan MP dalam sidang di gedung MK, Selasa (15/8).


Keluarnya Keppres, kata Manahan, agar pimpinan KPK saat ini mendapat kepastian hukum. Disamping itu, Presiden telah menjalankan putusan MK.

"Sehingga pimpinan KPK yang saat ini menjabat dapat kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022," katanya.

Disisi lain, putusan tersebut juga untuk menghindari rekrutmen KPK dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR yang sama. Menurutnya, jika dilakukan dua kali, akan menimbulkan konsekuensi logis periodisasi.

"Independensi dimulai dari sistem seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK," sambungnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya